1. Latar belakang Nilai Nilai Pancasila
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.
Pengertian Nilai
a. Menurut Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang sifatnya berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.
b. Menurut Nursal Luth dan Daniel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
c. Menurut C. Kluckhoorm
Nilai bukanlah keinginan, tetapai apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia.nilai-nilai seperti nilai keadilan dan kejujuran merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak.
2.2. Nilai-nilai dalam Pancasila
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan., dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
b. Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
d. Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
e. Mengatur hubungan Negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a. Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
b. Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
c. Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakinni adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
d. Mengandung nilai cinta kasuh dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
a. Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan keamanan.
b. Manifestasi paham kebangsaan yang member tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
c. Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
d. Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.
e. Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a. Paham kedaulatan rakyat yang bersumber pada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
b. Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
c. Mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat.
d. Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
e. Menghargai sikap etis berupa tanggungjawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
f. Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
b. Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
c. Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
d. Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
e. Menghargai hasil karya orang lain.
f. Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan terhadap sesama.
g. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan nilai-nilai Pancasila menunjukkna kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum, dan universal.
b. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, maupun keagamaan. Hal ini disebabkan karena dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesame manusia, dan lingkungan).
c. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut lmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk Negara, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang sekarang dudah tidak ada.
d. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila) secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada
e. Pembukaan UUD 1945 mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaanmerupakan karunia Tuhan.
Jika sila-sila Pancasila dikaji melalui pemahaman metafisis dapat ditemukan antara lain sebagai berikut:
1. Sila pertama : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.
Keterangan : Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu, perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut:
Ø Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna, Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lainnya.
Ø Ketakwaan terhadap Tuhan Yng Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
2. Sila kedua : Manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis terdiri atas susunan kodratjiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Keterangan : Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut:
Ø Pengakuan terhadap martabat manusia.
Ø Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
Ø Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila ketiga : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Keterangan : Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut:
Ø Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Ø Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Ø Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila keempat : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan daerah atau Negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Keterangan : Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
Ø Kedaulatan Negara ada di tangan rakyat.
Ø Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
Ø Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Ø Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila kelima : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Keterangan : Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut:
Ø Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Keadilan dalam kehidupan sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
Ø Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
Ø Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
2.3. Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
a. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah Negara (dasar filsafat Negara) dan ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan Negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatside) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah Negara yang mendasar (fundamental norm). kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
c. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Pancasila disebut sebagai ligatur bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai pancasila mampu memenuhi kriteria:
1. Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan Negara yang kokoh.
2. Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila telah dipahami dan diyakini masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaaan.
Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memilikik daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan denominator dari berbagai agamadan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dapat diterima baik oleh seluruh masyarakat, sehingga sila pertama Pancasila memiliki daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaaan yang tersebar di Indonesia.
d. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar Negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa Indonesia yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
Sekarang dan di masa yang akan datang, kita semua harus secara kontinu berupaya untuk menemukan cara-cara bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jati diri bangsa di tengah arus perubahan globalisasi yang cenderung menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kemendesakan demi memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa serta menjamin tetap tegakknya integritas bangsa yang sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yeaaahh berhasil :) ditunggu komentarnyaa yaaa teman teman :)
BalasHapus