welcome

halooo :)

selamat datang di blog Nofri Alfa Resita Simatupang ..


senang bisa berbagi cerita kepada para pembaca semua :) ..

Tuhan memberkati :)

Sabtu, 23 Juli 2011

sosiologi - kelompok - kelompok sosial yang tidak teratur

KELOMPOK – KELOMPOK SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
Ada 2 kelompok sosial yang tidak teratur :
a.-  Kerumunan
b.-  Publik
Kerumunan
Ciri – ciri Kerumunan :
Ø  Ukuran utamanya adalah kehadiran orang – orang secara fisik.
Ø  Individu yang merupakan kerumunan, berkumpul secara kebetulan pada waktu yang sama.
Ø  Bersifat sementara ( Temporer )
Ø  Kerumunan selesai setelah orang bubar
Ø  Kerumunan tidak terorganisasi
Ø  Identitas sosial tidak dominan
Ø  Pembubaran kerumunan dengan cara mengalihkan perhatian.
Publik

Interaksi secara tidak langsung publik didasarkan pada tingkah laku atau prilaku individu
masih memiliki kesadaran dan kedudukan sosial.
Bentuk – bentuk Kerumunan :
a.    Kerumunanan yang berartikulasi dengan struktur sosial
1. Formal audiens
2. Planned Expressive Group

b.    Kerumunan yang bersifat sementara
1. Inconvenient Aggregation
2. Panic Crowd
3. Spectator Crowds

c.    Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum
1.     Acting Mobs
2.     Immoral Crowds
PUBLIK

a.    INTERAKSI TERJADI SECARA TIDAK LANGSUNG KESADARAN AKAN KEDUDUKAN SOSIAL YANG SESUNGGUHNYA CARA MENGUMPULKAN DENGAN CARA MENGGANDENGKAN NILAI – NILAI SOSIAL ATAU TRADISI MASYARAKAT 

Masyarakat Desa

          Masyarakat pedesaan merupakan masyarakat yang pada umumnya memiliki mata pencaharian bertani atau berkebun dan juga merupakan kelompok primer, memiliki struktur sosial yang tradisional sehingga perkembangan dan perubahannya relatif lambat.
          perubahan masyarakat pedesaan sulit dilakukan karena pola pikirnya cenderung konservatif.


Ciri-ciri masyarakat desa :

1. Afektifitas,  ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan  tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain  dan menolongnya tanpa pamrih (Talcot Passons).
2. Orientasi kolektif , sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan (Talcot Pasons).
3. Lingkungan alam masih besar peranan dan  pengaruhnya  terhadap kehidupan masyarakat pedesaan
4. Mata pencaharian bercorak agraris dan relatif homogen (bertani, beternak, nelayan, dll).
5. Interaksi sosial antar warga desa lebih intim dan langgeng serta bersifat familistik.
6. Cenderung bersifat konservatif.
7. Memiliki sistem nilai budaya (aturan moral) yang mengikat dan dipedomi warganya dalam melakukan interaksi sosial.
8. Pembagian kerja dan spesialisasi belum banyak dikenal, sehingga deferensiasi sosial masih sedikit.
Faktor-faktor penyebab masyarakat kota bersifat dinamis :
1. Faktor pendidikan
2. Urbanisasi
3. Komunikasi
4. Ekonomi
5. Sosial
6. Politik
7. Budaya
Perbedaan karakteristik masyarakat desa dan masyarakat kota (Polpin 1972)
Masyarakat desa
Perilaku homogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Isolasi sosial, sehingga statis
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
Kolektivisme
Masyarakat kota
Perilaku heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan 
Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular Individualisme
Hubungan pedesaan-perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Contohnya proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan.
Kelompok – Kelompok Kecil
Kelompok – kelompok kecil / Small group adalah suatu kelompok yang secara teoritis terdiri dari paling sedikit dua orang, dimana orang-orang saling berhubungan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan yang menganggap hubungan itu sangat penting baginya.




problema facebook

Problematika penggunaan Facebook pada masyarakat Indonesia
Sekarang ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah sangat pesat sekali baik di negara-negara maju maupun negara-negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia. Salah satu teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat diabad ini adalah internet. Kehadiran internet telah memberikan perubahan secara revolusioner terhadap cara hidup dan aktivitas manusia sehari-hari.
Kehadiran internet sekarang ini sudah membawa dampak yang sangat besar bagi Bangsa Indonesia. Contohnya saja penggunaan facebook pada masyarakat Indonesia. Sekarang ini setiap orang di Indonesia ini pasti memiliki akun facebook. Apabila seseorang tidak memiliki akun facebook maka orang tersebut dapat dikatakan norak, ketinggalan zaman ataupun kudet (kurang update). Hal inilah yang mendasari semua lapisan masyarakat di Indonesia ini memiliki akun facebook. Dimulai dari remaja, orang Tua sampai kepada anak kecilpun pasti sudah memiliki facebook.
Banyak hal yang mendasari seseorang untuk memiliki akun facebook :
a.      Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
b.     Mengikuti zaman globalisasi
c.      Sekedar ikut-ikutan kepada teman atau orang lain agar tidak dikatakan norak atau kudet (kurang update)
d.     Tuntutan dari sebuah profesi / sesuatu yang menginginkan seseorang untuk memiliki akun facebook.
Internet hadir sebagai media yang mengintegrasikan segala media komunikasi dan informasi konvensional yang telah ada. Melalui internet, setiap orang dapat mengakses ke dunia global untuk memperoleh berbagai informasi yang mereka butuhkan dalam segala kebutuhan sehari-harinya. Meskipun internet termasuk hal yang belum begitu lama di Indonesia, akan tetapi penggunaan dan pengembangan internet di Indonesia meningkat begitu pesat dan cepat. Internet menjadi suatu trend yang berkembang begitu cepat didalam masyarakat Indonesia. Dalam pertukaran data dan informasi yang ada sekaligus mempunyai pengaruh yang besar dalam setiap kehidupan manusia. Pengaplikasian dan pengembangan internet di dunia telah meliputi sektor-sektor penting, misalnya sektor ekonomi, politik, kebudayaan dan lain-lain.

Pemerintah Desa

Pemerintah desa
·        Desa
         Desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  Pemerintahan Desa terdiri dari :
v Kepala Desa
v Perangkat Desa
v Badan Permusyawaratan Desa

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
            Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
            Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
         Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
         Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

  Kewenangan desa adalah:
Ø  Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
Ø  Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang  diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat
  Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  Dusun
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. 
  Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
  Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
a.      Bertakwa kepada Tuhan YME;
b.     Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah;
c.      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat;
d.     Berusia paling rendah 25 tahun;
e.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f.       Penduduk desa setempat;
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
h.     Tidak dicabut hak pilihnya;
i.       Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan;
j.       Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota.

  Perangkat Desa :
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 
  Badan permusyawaratan Desa ( BPD )
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia,penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
                        Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  Wewenang BPD antara lain:
1)     Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
2)     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3)     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4)     Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
5)     Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
  Sumber pendapatan desa terdiri atas:
Ø  Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong;
Ø  Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
Ø  Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Ø  Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
Ø  hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
  • Lembaga Desa lainnya
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
LPM adalah lembaga yang ada di desa  yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
  • Rukun Warga ( RW )
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan,Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya.
Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
  • Rukun Tetangga ( RT )
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan,Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
  • Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)
Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

nilai - nilai Pancasila

1.     Latar belakang Nilai Nilai Pancasila
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
*          Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
*          Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
*          Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
         Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
         Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.


Pengertian Nilai
a. Menurut Kamus Ilmiah Populer
Nilai  adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang sifatnya berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma.
b. Menurut Nursal Luth dan Daniel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal  benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
c. Menurut C. Kluckhoorm
Nilai bukanlah keinginan, tetapai apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
            Dari beberapa pengertian nilai yang ada, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
            Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia.nilai-nilai seperti nilai keadilan dan kejujuran merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak.

2.2. Nilai-nilai dalam Pancasila
            Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan., dan tingkah laku bangsa Indonesia.
              Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
a.      Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
b.     Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
c.      Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
d.     Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
e.      Mengatur hubungan Negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.

2.     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.      Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
b.     Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
c.      Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakinni adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
d.     Mengandung nilai cinta kasuh dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat kemanusiaan.



3.      Persatuan Indonesia
a.      Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan keamanan.
b.     Manifestasi paham kebangsaan yang member tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
c.      Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
d.     Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.
e.      Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

4.     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.      Paham kedaulatan rakyat yang bersumber pada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
b.     Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
c.      Mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat.
d.     Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
e.      Menghargai sikap etis berupa tanggungjawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
f.      Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.

5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.      Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
b.     Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
c.      Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
d.     Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
e.      Menghargai hasil karya orang lain.
f.      Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan terhadap sesama.
g.     Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Rumusan nilai-nilai Pancasila menunjukkna kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum, dan universal.
b.     Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, maupun keagamaan. Hal ini disebabkan karena dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesame manusia, dan lingkungan).
c.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut lmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk Negara, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang sekarang dudah tidak ada.
d.     Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila) secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada
e.      Pembukaan UUD 1945 mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaanmerupakan karunia Tuhan.


Jika sila-sila Pancasila dikaji melalui pemahaman metafisis dapat ditemukan antara lain sebagai berikut:
1.     Sila pertama   : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.
Keterangan    : Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu, perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut:
Ø  Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna, Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan sifat suci lainnya.
Ø  Ketakwaan terhadap Tuhan Yng Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.

2.     Sila kedua                   : Manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis terdiri atas susunan kodratjiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Keterangan                : Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut:
Ø  Pengakuan terhadap martabat manusia.
Ø  Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
Ø  Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.

3.     Sila ketiga                  : Berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Keterangan                : Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut:
Ø  Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Ø  Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Ø  Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

4.     Sila keempat              : Menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan daerah atau Negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Keterangan                : Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
Ø  Kedaulatan Negara ada di tangan rakyat.
Ø  Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
Ø  Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Ø  Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

5.     Sila kelima      : Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Keterangan    : Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut:
Ø  Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Keadilan dalam kehidupan sosial  meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
Ø  Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
Ø  Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
2.3. Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
a. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah Negara (dasar filsafat Negara) dan ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan Negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatside) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah Negara yang mendasar (fundamental norm). kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup  dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
c. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
            Pancasila disebut sebagai ligatur bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai pancasila mampu memenuhi kriteria:
1.     Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan Negara yang kokoh.
2.     Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila telah dipahami dan diyakini masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaaan.

Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memilikik daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan denominator dari berbagai agamadan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap  anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini dapat diterima baik oleh seluruh masyarakat, sehingga sila pertama Pancasila memiliki daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaaan yang tersebar di Indonesia.
d. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
            Jati  diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar Negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa Indonesia yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila  yang bersifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
            Sekarang dan di masa yang akan datang, kita semua harus secara kontinu berupaya untuk menemukan cara-cara bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jati diri bangsa di tengah arus perubahan globalisasi yang cenderung menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, pengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kemendesakan demi memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa serta menjamin tetap tegakknya integritas bangsa yang sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.